🐳 Perjalanan Internasional Ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memangkas waktu karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Kini, WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia hanya menjalani karantina wajib selama hingga 7-10 hari. Hal itu tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirilis pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu. Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut. f91qJUq.

perjalanan internasional ke indonesia