🐊 Contoh Ad Art Koperasi Konsumen

Contohanggaran dasar atau ad art koperasi berikut contoh ad art koperasi, semoga bermanfaat. 3) keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. 1) warga yang berdomisili tetap dilingkungan wr 1 desa wanaraya, kecamatan kikim barat, kabupaten lahat, sumatra selatan. Contohad art koperasi simpan pinjam pdf. ADART di susun setalah terjadi kesepakatan oleh minimal 20 oranguntuk membentuk koperasi dengan syarat tempat kantor atribut dan usaha koperasi telah ada. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas sesuai tujuannya. 40 273 UntukAceh Tengah diakui Iid, masih banyak koperasi yang belum beralih ke syariah. "Sedang diupayakan menuju ke syariah. Nanti masing-masing merubah AD/ART ke akta notaris," ujarnya, direlease Minggu (3/10/2021). Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah mengajak pengurus dan anggota koperasi di daerah tersebut untuk segera beralih ke koperasi syariah. 30 Contoh Soal Ujian Jawaban: Saham Obligasi Reksadana - Pasar Perdana Sekunder Emiten Deviden Bursa Efek Capital Gain Loss. Mekanisme Kliring: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Syarat Sistem Lembaga Kliring Cek Bilyet Giro. Laporan Keuangan Perusahaan Terbuka. Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Akuntansi. Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka rnewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuannya, koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha a. Contohnyaseperti koperasi konsumen koperasi peternakan koperasi jasa koperasi serba usaha atau. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi serba usaha karmawika kabupaten karangasem bab i nama dan tempat kedudukan pasal i 1. Contoh ad art koperasi serba usaha lengkap . Koperasi serba usaha bukit watu sakti balangan. Penggunaan ContohLaporan Keuangan Koperasi Konsumen - Excel Akuntansi Koperasi Akuntansi Id : Pengelola keuangan membeli atk dan konsumsi rapat di toko.. Laporan keuangan koperasi tenaga kerja bongkar muat. 1 contoh laporan keuangan koperasi koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum kope. Prosedur penyusunan laporan Penguruskoperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85 ayat 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk : ContohAdart Koperasi. Preview. Full text. ANGGARAN DASAR BADAN PENGEMBANGAN USAHA BMT Amanah BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA Pasal 1 1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah 2. BMT Amanah berkedudukan di Rumbai-Pekanbaru Kecamatan: Rumbai Kotamadya: Pekanbaru Propinsi : Riau Adart koperasi. 1. ANGGARAN DASAR BADAN PENGEMBANGAN USAHA BMT Amanah BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA Pasal 1 1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah 2. BMT Amanah berkedudukan di Desa Bondansari Kecamatan: Wiradesa Kabupaten: Pekalongan Propinsi : Jawa Tengah 3. Koperasikonsumen merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota: Koperasi produsen merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada ADART koperasi sekolah. 1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMP NEGERI 2 AIFAT, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi KASIH KARUNIA. 2. Koperasi KASIH KARUNIA berkedudukan di Jalan Raya Sungai Kamundan Kab. Maybrat. 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 2. dMhRD. 0% found this document useful 0 votes27 views28 pagesOriginal Title4. Contoh-AD-ART-KoperasiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes27 views28 pagesContoh-AD-ART-KoperasiOriginal Title4. Contoh-AD-ART-KoperasiJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KELUARGA MARGONO KOPERASI KU AD/ART KOPERASI KELUARGA BESAR MARGONO ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, KEDUDUKAN Pasal 1 1 Berdasarkan pertemuan Keluarga Besar pada bulan Agustus 2013, disepakati dibentuk Koperasi keluarga besar Margono yang bernama KOPERASI KU, berikut dengan struktur organisasi Koperasi terlampir. 2 Koperasi berkedudukan di Kota Purwakata , Jawa Barat BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi didirikan untuk menciptakan tali kekeluargaan antara keluarga besar Margono, kebersamaan dan kegotong royongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. BAB III LANDASAN DAN ASAS Pasal 3 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. BAB IV BIDANG USAHA Pasal 3 1 Koperasi bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman bagi para anggotanya 2 Koperasi Bergerak di bidang usaha lainnya yang mendapat persetujuan anggotanya BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 1 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. 2 Keanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan ke ahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. Pasal 5 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB VI KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi adalah yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga besar Margono harus bertempat tinggal di Indonesia. 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi dipilih bendasarkan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua Perwakilan Wilayah 5. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 12 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 13 1 Penasehat adalah Anggota Koperasi yang ditunjuk untuk memberikan nasehat serta saran guna menjaga kelangsungan koperasi 2 Pengawas inti adalah Anggota koperasi yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi Pengawasan Internal terhadap aspek Manajemen Organisasi, SDM maupun Keuangan Koperasi dan dipilih berdasarkan Persetujuan Rapat Anggota. Pasal 14 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB VII RAPAT-RAPAT Pasal 15 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun yang sebelum dilakukan rapat kecil tahunan antar pengurus. 2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 6 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB VIII PENGELOLAAN Pasal 16 1 Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. 2 Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus. 3 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bertanggung jawab kepada Pengurus. 4 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum. 5 Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus. Pasal 17 1 Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. Memiliki akhlak dan moral yang baik; c. mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. 2 Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai; b. Memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik. Pasal 18 Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1. Pasal 19 Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% lima puluh perseratus dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. Pasal 20 1 Pengelolaan Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. 2 Pendapatan Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp. kegiatan yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut a. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi; b. Pemupukan modal koperasi; c. Membiayai kegiatan lain. 3 Pembagian dan penggunaan keuntungan Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota di rapat akhir tahunan yang telah mendapat pelayanan dari Simpan Pinjam. Pasal 21 1 Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi dipergunakan untuk ; 1. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi; 2. Modal koperasi; 3. Keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi. 2 Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 22 1 Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait. 2 Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan; b. Antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang. 3 Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; b. Ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun. 4 Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali; Ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang. 5 Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Rencana perolehan Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan; Ratio antara Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan dengan aktiva harus wajar. 6 Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya. BAB IX MODAL KOPERASI Pasal 23 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain. 2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok;2 Simpanan Wajib;3 Simpanan Sukarela. 3 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB X JENIS PINJAMAN dan BAGI HASIL PINJAMAN Pasal 24 1 Jenis Pinjaman terdiri dari Pinjaman Produktif, Pinjaman Konsumtif Primer. 2 Pinjaman Produktif adalah Pinjaman untuk modal kegiatan usaha. 3 Pinjaman Konsumtif Primer adalah Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok primer. BAB XI SISA HASIL USAHA Pasal 25 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya administrasi dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. 4 Besaran SHU ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan BAB XII JANGKA WAKTU Pasal 26 Koperasi ini dibentuk untuk waktu yang tidak terbatas. BAB XIII SANKSI-SANKSI Pasal 27 1 Bagi Anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar ini dapat dikenakan sanksi. 2 Jenis-jenis sanksi secara berurutan dari yang paling ringan adalah Teguran Peringatan Dicabut keanggotaan 3 Cara pemberian sanksi selain dengan secara lisan, juga harus dibuat dalam bentuk tertulis. 4 Sanksi terberat yakni yang dimaksud dengan ayat 2 huruf c harus merupakan hasil Rapat Anggota. BAB XIV LAIN-LAIN Pasal 28 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-syarat Keanggotaan 1 Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 2 Pengurus, atau Pembina, atau kerabat-kerabatnya. 3 Permohonan diberikan secara lisan dan akan diberikan sertifikat keanggotaan, terlebih dahulu menyetorkan biaya pendaftaran anggota sebesar Rp. simpanan pokok Rp. simpanan wajib Rp. dana sosial Rp. BAB II SIMPANAN Pasal 2 1 Jumlah Simpanan terdiri dari Simpanan Pokok sebesar Rp. Dua puluh lima ribu rupiah sekali bayar. Simpanan Wajib Rp. dua puluh ribu rupiah setiap bulan. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 2 Ketiga Simpanan yang dimaksud ayat 1, hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 3 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. BAB III DANA SOSIAL Pasal 3 Dana sosial minimal Rp. setiap bulan dan bagi Anggota yang mau memberi Lebih dipersilahkan. Dana Sosial adalah dana yang dipergunakan apabila ada dari Anggota atau keluarganya yang sakit dirawat,atau Meninggal dunia, besaran nilai maupun syarat mendapatkannya akan diputuskan pada Rapat Anggota Tahunan Pertama Koperasi Keluarga Besar Margono. BAB III PINJAMAN Pasal 4 Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman 1 Minimal 12 bulan setelah masuk Anggota. 2 Mengajukan permohonan pinjaman kepada ketua perwakilan masing-masing wilayah baik lisan maupun tertulis. 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Ketentuan besar pinjaman dan jangka waktu ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan RAT pertama Koperasi Keluarga Margono. BAB IV BUNGA PINJAMAN Pasal 5 Besar bunga pinjaman koperasi akan ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan Pertama. BAB V KEUANGAN SALDO KAS Pasal 6 Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun. BAB VI PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Pasal 7 Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuannya akan di tentukan pada rapat akhir tahunan pertama. BAB VII SANGSI-SANKSI Pasal 8 1 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 dua bulan akan diberikan teguran secara lisan dan apabila dalam 3 tiga bulan tidak ada tanggapan akan diberikan teguran secara tertulis oleh Ketua Perwakilan Wilayah. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan. 33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesDescriptionCONTOH AD/ART KOPERASI SEKOLAHCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesAd Art Koperasi SiswaJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

contoh ad art koperasi konsumen